skip to main |
skip to sidebar
Dua Pejabat Teras Bukittingi Tersandung Korupsi
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membeberkan kasus pengadaan tanah untuk kantor DPRD dan Pool Kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tahun 2007. Kedua pejabat yang ditetap tersangka tersebut adalah pejabat teras di Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Kedua pejabat teras tersebut berinisial JFR selaku penanggungjawab dan KRL selaku panitia pengadaan tanah. Kedua pelaku diduga telah melakukan mark up pengadaan tanah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Koswara pada wartawan saat jumpa pers di Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh, Kota Padang, Sumatra Barat, Senin 12 Januari 2009.
Koswara menambahkan kedua tersangka ini ditetapkan pada 9 Januari lalu dengan nomor penyidikan Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 atas nama tersangka ?JFR' dan nomor Print-16/N.3/Fd.1/01/2009 dengan tersangka ?KRL'. Namun Koswara tidak menyebutkan nama dan jabatannya di Pemerintah yang ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam proyek pengadaan tanah tersebut mengeluarkan anggaran sebesar Rp2 miliyar lebih untuk kantor DPRD Bukittinggi dan Pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi," ulasnya.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan agenda Kejati untuk awal tahun 2009. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi target operasi pemberantasan korupsi pada empat kepala daerah saat kepemimpinan Kejati Sumbar Winerdy Darwis pada tahun 2008.
Penanganan kasus tersebut akhirnya diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar yang baru Sution Usman Adji. Salah satu empat target tersebut adalah kepala daerah Bukittinggi. Sedangkan tiga yang lainnya adalah Kabupaten Solok, Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kota Sawahlunto.
"Akibat perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 UU No. 3 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 jo pasang 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (okezone/nov)