Terangsang, Anak SMP Gilir Gadis ABG

SUKABUMI - Dua orang gadis remaja asal Kampung Gunung batu, Desa/Kec Kebonpedes, Kab Sukabumi, diperkosa secara bergiliran oleh tujuh orang pemuda tanggung. Tindakan asusila ini dilakukan para pelaku sesaat setelah menggelar pesta minuman keras (Miras).

Dari ketujuh pelaku pencabulan itu, empat di antaranya berhasil diciduk petugas Polresta Sukabumi di tempat kediamannya masing-masing. Proses penangkapan dilakukan setelah para pemuda tanggung tersebut menjadi buron selama empat hari.
Keempat pelaku itu antara lain, Dn (17), An (14), Og (17), dan Rm (17). Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Rn (16), Bo (16), dan Ru (17), hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan pemuda asal Kecamatan Kebonpedes itu terjadi pada Rabu 14 Januari lalu. Kedua korban, sebut saja Suci (14), dan Murni (15), diperlakukan tidak senonoh oleh para pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat dicekoki minuman keras.

An, salah seorang pelaku yang masih berusia pelajar SMP ini, mengaku tindak perkosaannya dipicu oleh tindakan Ru (DPO-Red) yang telah lebih dahulu mencabuli Suci di salah satu kamar di tempat kediaman Og. Tindakan ini menyebabkan An dkk merasa terangsang. Dalam kondisi tersebut, keempatnya merencanakan untuk "mengerjai" Suci dan temannya yakni Murni.

"Kami berpura-pura mengajak mereka (Suci dan Murni) untuk ikutan acara memasak di rumah Og. Ini sekenario supaya Suci dan Murni bisa ikutan kumpul dengan kami," terang An.

Di tempat kediaman Og ini, kedua gadis remaja yang juga berusia pelajar SMP ini, dicekoki minuman keras. Setelah keduanya tidak sadarkan diri, An dkk secara bergiliran memperkosa keduanya.

Usai melakukan tindakan jahatnya, keempat pelaku langsung memutuskan untuk melarikan diri. Mereka sempat menghilang selama empat hari berturut-turut. Upaya penangkapan dilakukan setelah tim buru sergap (Buser) Polresta Sukabumi melakukan penyamaran dan pengintaian di sekitar tempat kediaman masing-masing pelaku. An dkk ditangkap petugas ketika hendak pulang dari tempat persembunyiannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sukabumi AKP I Gusti Ketut Warjana menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Dimungkinkan, jumlah pelaku pemerkosaan akan bertambah.

"Para tersangka masih berada di bawah umur, namun tindakan mereka dapat dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia UURI Nomor 22 Tahun 2002, tentang pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara," tegas Warjana.(Toni Kamajaya/Sindo/hri)
 
berita unik